Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amien Rais Pesimistis MK Bisa Ubah Hasil Pilpres 2019

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, Jakarta, 24 Mei 2019. ANTARA
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, Jakarta, 24 Mei 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyebut dirinya pesimistis gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan kubu 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah hasil.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

"Hari ini Insya Allah BPN (Badan Pemenangan Nasional) ini sudah ke MK. Walaupun saya pesimis mengubah keadaan," ujar Amien usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat malam, 24 Mei 2019.

Meurut Amin, pihak BPN Prabowo-Sandi menolak hasil pilpres lantaran diduga ada kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. Ia mengatakan kalau gugatan ke MK terpaksa dilakukan lantaran itu satu-satunya jalur hukum yang tersedia. "Kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau tidak mengakui, silakan ke MK," ujar dia.

Kubu Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada malam ini. Jadwal pendaftaran ini terus mundur. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pendaftaran akan dilakukan kemarin, kemudian berubah menjadi Jumat siang ini.

Informasi terakhir, Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan gugatan akan didaftarkan pada rentang pukul 20.30-22.00 WIB. Adapun batas waktu pendaftaran gugatan yang ditetapkan MK ialah pukul 24.00.

Calon wakil presiden Sandiaga Uno menyampaikan pidato menjelang didaftarkannya gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sandiaga mengatakan gugatan ke MK itu merupakan bentuk kekecewaan serta tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang dinilai curang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sandiaga, sangat sulit menyebut Pemilu 2019 berlangsung baik, jujur, dan adil. Dia mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat yang melihat dan mengalami ketidakadilan selama pemilu kemarin. "Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," kata Sandiaga di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

Dia pun berujar, para pendukungnya ingin mengambil bagian dalam demokrasi yang berlangsung lewat pemilu. Demokrasi dan pemilu yang bersih, kata Sandiaga, juga menjadi bagian dari upaya masyarakat memperjuangkan kesejahteraan mereka di bidang ekonomi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi

"Mereka ingin mengambil peran dan bagian dalam menentukan nasib bangsa kita. Rakyat Indonesia sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan mereka sehari-hari yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Saat Sandi berpidato, tidak diampingi Amien Rais, karena sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

8 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

12 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.